Selasa, 16 Januari 2018

Prosedure Pemohonan Izin Pemasukan Benih ke dalam Wilayah Negara RI

Sebenarnya saya termasuk orang awam dalam hal pengurusan perizinan pemasukan benih import ke negara kita. Namun untuk menunjang kelancaran dan untuk menghindari benih elegal maka sangat penting adanya langkah yang diambil untuk pengurusan perinzinan tersebut. Harus banyak bertanya kepada teman yang mengerti tentang pengurusan document tersebut dan harus banyak - banyak mendekatkan diri kepada Dinas terkait untuk menjadi pelajaran dan mendapatkan ilmu baru dalam hal ini.

Dalam pengurusan document Permohonan Izin Pemasukan Benih ke dalam Wilayah Negara RI  ada persyaratan yang perlu dipersiapkan, berikut proses dari awal yang saya jalani sampai akhirnya semua document selesai dan saya terima.

Pertama sebelum kita mengurus permohonan izin pemasukan benih ke dalam wilayah indonesia yang perlu diperhatikan adalah penyiapan document pendukung sebagai lampiran awalnya adalah :
1.  Phytosanitary Sertificate dari negara asal bibit.
2. Formulir IF - 01 : Information Required For Seed Introduction (Impormation) to Indonesia (To be completed by Seed Producer, Owner of the variety or grower), yang diisi oleh penyedia bibit negara asal.
3. National Plant Protection Organization (NPPO) dari Negara Asal
4. Surat Pendukung dari Produsen Benih Negara Asal
5. Sertifikat Kompetensi benih Hortikultura, dikeluarkan oleh BSPBTPH yaitu Unit pelaksana tenkis Dinas Balai Pengawasan dan Sertifikasi benih tanaman pangan & hortikultura.
6.Tanda Daftar Produsen Benih Hortikultura, yang diterbitkan oleh bupati / walikota.
7. Surat Permohonan
8. Dukument Pendukung, KTP dan NPWP

Bila persayaratan diatas telah lengkap dan selesai diterima, maka langkah selanjutnya adalah :

Regristrasi secara online dengan cara membuka portal Perizinan Benih
Pemohon dapat mengakses halaman portal perizinan benih melalui URL: http://perizinan.pertanian.go.id dan memilih laman perizinan yang dituju.

Dan untuk PANDUAN PENGGUNAAN APLIKASI PERIZINAN ONLINE PEMASUKAN & PENGELUARAN BENIH HORTIKULTURA TANAMAN PANGAN dapat diakses pada Link https://ap1.pertanian.go.id/simppi_v3/assets/files/PANDUAN%20PENGGUNAAN%20HORTIKULTURA.pdf




Bila semua document  disetujui dan diterbitkan maka langkah selanjutnya adalah pemberitahuan kepada pihak penyedia bibit bahwasanya bibit sudah dapat dikirim masuk ke Indonesia.


Semoga bermanfaat.










 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar